Contoh
surat perjanjian kerjasama
SURAT PERJANJIAN
Yang bertanda tangan
dibawah ini kami :
- Nama : RIMA MAWARNI
Tempat/Tgl.
Lahir : Lampung, 23 April 1973
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Dsn. Tanjung Lalang RT/RW : 09/01 Desa Kaliurang Kecamatan Way Kanan
Kabupaten Lampung Utara
Selaku
Penjual selanjutnya disebut Pihak Pertama
- Nama : SITI MAISAROH
Tempat/Tgl.
Lahir : Palembang, 03 Desember 1969
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Desa Biri Kecamatan Muara Baru Kabupaten Baturaja
Selaku
Pembeli selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pada
hari ini Sabtu, tanggal 15 Oktober 2005, kami pihak kesatu dan pihak
kedua membuat perjanjian jual beli sebagai berikut :
- Pihak Pertama memiliki kendaraan bermotor roda dua (2) yang dibeli secara kredit di dealer Sumber Kencana Motor Leces dengan melalui jasa FIF pada bulan September 2004 dengan angsuran pokok sebesar Rp. 402.000 ( Empat Ratus Dua Ribu Rupiah ) perbulan selama 36 bulan, dan sampai dengan tanggal 16 September 2005 angsuran yang telah dibayar sebanyak 12 kali angsuran.
Identitas kendaraan tersebut
adalah sebagai berikut :
Merk / Type : Honda, Jenis / Model :
Sepeda Motor, Warna : Hitam, Tahun Pembuatan 2004, No. Rangka :
MH1HB21194K337514, No. Mesin : JB21E1B38785, No. Polisi : N 5329 PI, atas nama
: RIMA MAWARNI, Alamat : Dsn. Tanjung Lalang RT/RW : 09/01 Desa Kaliurang
Kecamatan Way Kanan Kabupaten Lampung Utara
- Pada hari ini Sabtu, tanggal 15 Oktober 2005 Pihak kesatu telah menjual kendaraan bermotor tersebut diatas dengan sistem oper kredit kepada pihak kedua dengan harga yang telah disepakati bersama sebesar Rp. 3.750.000,- ( Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), sehingga terhitung mulai bulan Oktober tahun 2005 segala kewajiban yang berkaitan dengan kredit kendaraan bermotor tersebut diatas baik angsuran bulannya sebesar Rp. 402.000,- ( Empat ratus dua ribu rupiah ) maupun sanksi berupa denda harian apabila terlambat membayar angsuran setiap bulannya selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua selaku pembeli.
- Pihak Kedua sanggup dan bersedia untuk menyerahkan kendaraan bermotor tersebut diatas kepada pihak FIF apabila lalai didalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya seperti pada poin no. 2 (dua).
Demikian
surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya
dan dalam keadaan sadar serta penuh tanggung jawab
tanpa ada unsure paksaan dari pihak manapun dan kami
sanggup dan bersedia dituntut sesuai dengan hukum
yang berlaku apabila kami ingkar terhadap isi dari
surat perjanjian ini.
Besuk, 15 Oktober 2005
Saksi – Saksi :
Pihak Kedua
Pihak Kesatu
1. Solehuddin: ……………..
2. Syaukani
:
…………….. SITI
MAISAROH
RIMA MAWARNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar