Contoh
surat perjanjian kerjasama 
SURAT PERJANJIAN
Yang bertanda  tangan 
dibawah ini kami :
- Nama : RIMA MAWARNI
Tempat/Tgl.
Lahir       : Lampung, 23 April 1973
Pekerjaan
                   
: Wiraswasta 
Alamat
                      
: Dsn. Tanjung Lalang RT/RW : 09/01 Desa Kaliurang Kecamatan Way Kanan
Kabupaten Lampung Utara
Selaku
Penjual  selanjutnya  disebut  Pihak Pertama 
- Nama : SITI MAISAROH
Tempat/Tgl.
Lahir       : Palembang, 03 Desember 1969
Pekerjaan
                   
: Wiraswasta 
Alamat
                      
: Desa Biri Kecamatan Muara Baru Kabupaten Baturaja
Selaku
Pembeli selanjutnya  disebut  Pihak Kedua 
Pada
hari ini Sabtu, tanggal 15 Oktober 2005, kami  pihak kesatu  dan pihak
kedua  membuat  perjanjian jual beli sebagai berikut :
- Pihak Pertama memiliki kendaraan bermotor roda dua (2) yang dibeli secara kredit di dealer Sumber Kencana Motor Leces dengan melalui jasa FIF pada bulan September 2004 dengan angsuran pokok sebesar Rp. 402.000 ( Empat Ratus Dua Ribu Rupiah ) perbulan selama 36 bulan, dan sampai dengan tanggal 16 September 2005 angsuran yang telah dibayar sebanyak 12 kali angsuran.
Identitas kendaraan tersebut
adalah  sebagai berikut :
Merk / Type : Honda, Jenis / Model :
Sepeda Motor, Warna : Hitam, Tahun Pembuatan 2004, No. Rangka :
MH1HB21194K337514, No. Mesin : JB21E1B38785, No. Polisi : N 5329 PI, atas nama
: RIMA MAWARNI, Alamat : Dsn. Tanjung Lalang RT/RW : 09/01 Desa Kaliurang
Kecamatan Way Kanan Kabupaten Lampung Utara
- Pada hari ini Sabtu, tanggal 15 Oktober 2005 Pihak kesatu telah menjual kendaraan bermotor tersebut diatas dengan sistem oper kredit kepada pihak kedua dengan harga yang telah disepakati bersama sebesar Rp. 3.750.000,- ( Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), sehingga terhitung mulai bulan Oktober tahun 2005 segala kewajiban yang berkaitan dengan kredit kendaraan bermotor tersebut diatas baik angsuran bulannya sebesar Rp. 402.000,- ( Empat ratus dua ribu rupiah ) maupun sanksi berupa denda harian apabila terlambat membayar angsuran setiap bulannya selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua selaku pembeli.
- Pihak Kedua sanggup dan bersedia untuk menyerahkan kendaraan bermotor tersebut diatas kepada pihak FIF apabila lalai didalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya seperti pada poin no. 2 (dua).
Demikian 
surat  perjanjian  ini  kami buat  dengan sebenarnya 
dan  dalam  keadaan sadar serta  penuh tanggung jawab 
tanpa ada unsure paksaan  dari pihak  manapun  dan kami 
sanggup  dan bersedia  dituntut  sesuai  dengan hukum 
yang  berlaku  apabila kami  ingkar  terhadap isi dari
surat  perjanjian  ini.
                                                                                                           
       Besuk, 15 Oktober 2005
Saksi – Saksi :
                                               
  Pihak Kedua
                 
         Pihak Kesatu 
1. Solehuddin: ……………..
2. Syaukani 
      :
……………..                   SITI
MAISAROH 
            
  RIMA MAWARNI
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar