Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi di Indonesia. Tidak ada perbedaan siginifikan antara BUMD dan BUMN kecuali bahwa BUMN dikelola oleh Departemen / Kementerian BUMN atau pusat, sedang BUMD dikelola pemerintah daerah.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam GBHN 1999 dan Undang-undang No. 25
Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 – 2004
adalah bahwa perwujudan otonomi daerah dalam pertumbuhan ekonomi dan pemerataan
antar daerah dilaksanakan melalui berbagai arah kebijakan, utamanya adalah: (a)
mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, serta berbagai lembaga ekonomi dan masyarakat di daerah; (b)
melakukan pengkajian dan saran kebijakan lebih lanjut tentang berlakunya otonomi
daerah bagi daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota serta daerah perdesaan; dan (c)
mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan
mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan
investasi serta pengelolaan sumber daya di daerah.
Dapat dikemukakan lebih lanjut bahwa BUMD itu berdasarkan kategori sasarannya
dapat dibedakan dua golongan, yaitu perusahaan daerah untuk melayani kepentingan
umum dan perusahaan daerah untuk tujuan peningkatan penerimaan daerah dalam PADnya.
Dan BUMD itu bergerak dalam berbagai bidang usaha, yaitu jasa keuangan dan
perbankan (BPD dan Bank Pasar), jasa air bersih (PDAM) dan berbgai jasa dan usaha
produktif lainnya pada industri, perdagangan dan perhotelan, pertanian-perkebunan,
perparkiran, percetakan, dan lain-lain.
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
Sebagai sumber pemasukan negara
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
Mengejar dan mencari keuntungan
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
sumber : wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar