SUMBER
HUKUM FORMAL
Sumber Hukum adalah segala sesuatu
yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukan aturan hukum.
Sumber hukum dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi isi hukum dan
dilihat dari bentuknya.
Dengan demikian terdapat dua jenis sumber hukum yaitu sumber hukum material dan
sumber hukum formal.
Sumber hukum material adalah segala sesuatu atau faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
isi hukum.
Faktor-faktor tersebut adalah
- Faktor filosofis
- Faktor sosiologis
- Faktor historis.
Faktor Filosofis
Dari sudut filsafat ada dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum
yaitu:
- Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat
adil. Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untu mewujudkan keadilan,
maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan sebagai sumber
hukum materiil.
- Faktor-faktor yang mendorong seseorang tunduk pada
hukum. Oleh sebab itu faktor-faktof yang secara filosofis dapat mendorong
seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum
positif.
Faktor Sosiologis
Faktor sosiologis adalah faktor-faktor yang ada dalam kehidupan masyarakat misalnya
pendangan tentang ekonomi, agama dan psikologi. Dari faktor-faktor ini akan
diperoleh hukum yang sesuai dengn kenyataan masyarakat.
Faktor Historis
Dari faktor historis ada dua jenis sumber hukum yaitu:
- Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang pernah
berlaku pada masa lampau di suatu tempat. Unsur-unsur yang baik dari
sistem hukum yang lampau dapat dijadikan materi hukum positif.
- Dokumen-dokumen dan surat-surat serta
keterangan-keterangan dari masa itu, sehingga dapat diperoleh gambaran
tentang hukum yang berlaku pada masa itu yang mungkin dapat diterima untuk
dijadikan hukum positif.
Sumber hukum formal adalah sumber
hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat
masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat
cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum
positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum
tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi
aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi
sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
- Undang-undang;
- Kebiasaan;
- Traktat atau Perjanjian Internasional;
- Yurisprudensi;
- Doktrin.
1. Undang-undang :
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai
lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum
tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat
tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara
harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara
tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
- Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan
penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut
undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan
ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara
pembentukannya.
- Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau
ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan
mengikat setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan :
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum
dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang
masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan
peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di
kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk
mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang
sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional :
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum
dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi
persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian
internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
- Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya
yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan
atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris
atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum.
Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk
Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita
maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu
pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh
suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas
dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat
mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat
pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga
yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti
sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan pasti, yang terdiri dari :
- Putusan perdamaian;
- Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
- Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
- Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste
jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam
perkara sejenis.
5. Doktrin :
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum,
terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut. Doktrin bukan
hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan
hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara
perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu
pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
1.2 SUBJEK HUKUM
Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu
menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat
ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia
pribadi.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap
bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti
tidak cakap.
2.2 BADAN HUKUM
Badan hukum adalah badan – badan atau perkumpulan, yakni orang – orang yang
diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum
seperti manusia.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik
2. Badan Hukum Privat
2.3 OBJEK HUKUM
Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaa.n
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham
perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena
berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering),
daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).