Jumat, 27 April 2012

Contoh Surat Perjanjian


Contoh surat perjanjian kerjasama
SURAT PERJANJIAN


Yang bertanda  tangan  dibawah ini kami :

  1. Nama                           : RIMA MAWARNI
Tempat/Tgl. Lahir       : Lampung, 23 April 1973
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                        : Dsn. Tanjung Lalang RT/RW : 09/01 Desa Kaliurang Kecamatan Way Kanan Kabupaten Lampung Utara
Selaku Penjual  selanjutnya  disebut  Pihak Pertama

  1. Nama                           : SITI MAISAROH
Tempat/Tgl. Lahir       : Palembang, 03 Desember 1969
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                        : Desa Biri Kecamatan Muara Baru Kabupaten Baturaja
Selaku Pembeli selanjutnya  disebut  Pihak Kedua

Pada hari ini Sabtu, tanggal 15 Oktober 2005, kami  pihak kesatu  dan pihak kedua  membuat  perjanjian jual beli sebagai berikut :
  1. Pihak  Pertama  memiliki  kendaraan  bermotor  roda dua (2)  yang dibeli  secara  kredit  di dealer Sumber Kencana Motor  Leces dengan melalui  jasa  FIF  pada bulan September  2004 dengan angsuran  pokok  sebesar Rp. 402.000 ( Empat Ratus Dua Ribu Rupiah ) perbulan  selama  36 bulan, dan sampai dengan tanggal 16 September 2005 angsuran yang telah dibayar  sebanyak 12 kali angsuran.
Identitas kendaraan tersebut adalah  sebagai berikut :
Merk / Type : Honda, Jenis / Model : Sepeda Motor, Warna : Hitam, Tahun Pembuatan 2004, No. Rangka : MH1HB21194K337514, No. Mesin : JB21E1B38785, No. Polisi : N 5329 PI, atas nama : RIMA MAWARNI, Alamat : Dsn. Tanjung Lalang RT/RW : 09/01 Desa Kaliurang Kecamatan Way Kanan Kabupaten Lampung Utara
  1. Pada hari ini Sabtu, tanggal 15 Oktober 2005  Pihak kesatu  telah menjual  kendaraan bermotor tersebut diatas dengan sistem oper kredit kepada pihak kedua dengan harga yang telah  disepakati bersama  sebesar Rp. 3.750.000,- ( Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), sehingga terhitung mulai  bulan Oktober tahun 2005 segala kewajiban yang berkaitan dengan  kredit  kendaraan  bermotor  tersebut  diatas  baik angsuran  bulannya  sebesar Rp. 402.000,- ( Empat ratus dua ribu rupiah ) maupun sanksi berupa denda harian apabila terlambat membayar  angsuran  setiap bulannya  selanjutnya  sepenuhnya  menjadi tanggung jawab  pihak kedua selaku pembeli.
  2. Pihak Kedua  sanggup  dan bersedia  untuk  menyerahkan  kendaraan  bermotor  tersebut diatas  kepada pihak  FIF  apabila  lalai  didalam  memenuhi  kewajiban  dan tanggung jawabnya seperti  pada  poin  no. 2 (dua).

Demikian  surat  perjanjian  ini  kami buat  dengan sebenarnya  dan  dalam  keadaan sadar serta  penuh tanggung jawab  tanpa ada unsure paksaan  dari pihak  manapun  dan kami  sanggup  dan bersedia  dituntut  sesuai  dengan hukum  yang  berlaku  apabila kami  ingkar  terhadap isi dari surat  perjanjian  ini.

                                                                                                                   Besuk, 15 Oktober 2005

Saksi – Saksi :                                                   Pihak Kedua                            Pihak Kesatu

1. Solehuddin: ……………..



2. Syaukani        : ……………..                   SITI MAISAROH                 RIMA MAWARNI

Sumber hukum formal, subjek dan objek hukum

SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukan aturan hukum.
Sumber hukum dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi isi hukum dan dilihat dari bentuknya.
Dengan demikian terdapat dua jenis sumber hukum yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.

Sumber hukum material adalah segala sesuatu atau faktor-faktor yang dapat mempengaruhi isi hukum.
Faktor-faktor tersebut adalah
  • Faktor filosofis
  • Faktor sosiologis
  • Faktor historis.

Faktor Filosofis
Dari sudut filsafat ada dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum yaitu:
  • Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil. Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untu mewujudkan keadilan, maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan sebagai sumber hukum materiil.
  • Faktor-faktor yang mendorong seseorang tunduk pada hukum. Oleh sebab itu faktor-faktof yang secara filosofis dapat mendorong seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif.

Faktor Sosiologis
Faktor sosiologis adalah faktor-faktor yang ada dalam kehidupan masyarakat misalnya pendangan tentang ekonomi, agama dan psikologi. Dari faktor-faktor ini akan diperoleh hukum yang sesuai dengn kenyataan masyarakat.

Faktor Historis
Dari faktor historis ada dua jenis sumber hukum yaitu:
  • Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang pernah berlaku pada masa lampau di suatu tempat. Unsur-unsur yang baik dari sistem hukum yang lampau dapat dijadikan materi hukum positif.
  • Dokumen-dokumen dan surat-surat serta keterangan-keterangan dari masa itu, sehingga dapat diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku pada masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan hukum positif.


Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
  1. Undang-undang;
  2. Kebiasaan;
  3. Traktat atau Perjanjian Internasional;
  4. Yurisprudensi;
  5. Doktrin.

1. Undang-undang :

Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
  • Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
  • Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.

2. Kebiasaan :

Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

3. Traktat atau Perjanjian Internasional :

Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
  1. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
  2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.

4. Yurisprudensi :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
  • Putusan perdamaian;
  • Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
  • Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
  • Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.

5. Doktrin :

Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut. Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

1.2 SUBJEK HUKUM
Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap.

2.2 BADAN HUKUM
Badan hukum adalah badan – badan atau perkumpulan, yakni orang – orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik
2. Badan Hukum Privat

2.3 OBJEK HUKUM
Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaa.n
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).