Rabu, 16 November 2011

Koperasi Indonesia

Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.Namun, sampai saat ini peran koperasi dalam membangun perekonomian nasional belum terlalu dominan. Banyak masalah yang sering menjadi penghambat bagi koperasi di Indonesia untuk berkembang, seperti kurangnya modal, ataupun sumber daya manusia yang kurang berkualitas.
Pengertian Koperasi
Kata koperasi berasal dai bahasa Inggris yaitu co dan operation. Co berarti bersama.Operation berarti usaha.Kalau kedua kata itu di rangkai maka menjadi usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal 1 yang isininya: Koperasi asalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligussebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asa kekeluargaan.

Bentuk Dan Jenis Koperasi Indonesia
Bentuk Koperasi Indonesia
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi Primer atau kuperasi Sekunder.

Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder.Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan.Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.

Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.
Jenis Koperasi di Indonesia
Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri.

Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut :
a. Berdasar pendekatan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1) Koperasi komsumsi;
2) Koperasi kredit; dan
3) Koperasi produksi;
b. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :

1)Koperasi Desa.
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya:
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.

2)Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3)Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4)Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5)Koperasi Peternakan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
6)Koperasi Perikanan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7)Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8)Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.

c. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
8. Dll.

d. Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Batik
2. Bank Koperasi
3. Koperasi Asuransi
4. dan sebagainya

Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang luas

b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola
koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.

c. Pengawas Koperasi, pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.

d. Rapat Anggota, Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi.Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.


Sumber Modal Koperasi

Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Hibah

b. Modal pinjaman
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
5. Sumber lain yang sah

Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1. Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
4. Lalu meminta perizinan dari negara.
5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Perangkat Organisasi Koperasi
• Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
• Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi.Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
• Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga.Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.


Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
MACAM-MACAM KOPERASI
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959) :
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17) :

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Ada bermacam-macam bentuk koperasi.Pengelompokan jenis koperasi bisa dilakukan berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.
KOPERASI SMPN 264 JAKARTA ( TOKORELAFA )
Dasar pendirian KoperasiSekolah RELAFA
Koperasi sekolah dibentuk berdasarkan surat keputusan antara beberapa departemen, yaitu: Departemen Pendidikan Nasional,serta Departemen Transmigrasi dan Koperasi, yang dituangkan di dalam surat keputusan pada tanggal 18 Juli 1972 No. 275/KTPS/Mentraskop/72. Didalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa koperasi dapat didirikan di sekolah-sekolah, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta, atau lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Surat keputusan tersebut diikuti oleh terbitnya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Koperasi pada tanggal 31 Mei 1974 No. 717/DK/A/VI/1974 yang memuat ketentuan-ketentuan koperasi sekolah, Koperasi sekolah juga tunduk pada Undang-Undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Koperasi nomor 12 tahun 1967.
Tujuan dan Ciri Koperasi Sekolah RELAFA
A. Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan koperasi sekolah secara umum adalah :
1. Memupuk rasa cinta terhadap sekolah
2. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab serta disiplin dalam hidup bergotong royong di tengah-tengah masyarakat
3. Memelihara hubungan baik dan saling perngertian diantara anggota koperasi
4. Sebagai sarana belajar dan berkarya, serta sarana untuk mendapatkan alat-alat kebutuhan sekolah
5. Menambah pendapatan guru sebagai penanam saham di koperasi tersebut

B. Ciri-ciri koperasi sekolah
1. Didirikan dengan surat keputusan beberapa departemen
2. Koperasi sekolah diakui oleh pemerintah melalui surat keputusan dari beberapa menteri
3. Keanggotaan nya mempunyai jangka waktu yang terbatas
4. Anggota koperasi sekolah terdiri atas guru dan siswa, dan ada kemungkinan yang menjadi pengurusnya adalah siswa.



Jenis Barang dan Jasa yang diusahakan oleh Koperasi Sekolah RELAFA
1. Barang-Barang kebutuhan yang menunjang proses belajar mengajar.
Pengadaan barang-barang kebutuhan siswa. Misalnya, alat tulis seperti penghapus, penggaris, pulpen, kertas folio atau kertas untuk ulangan harian dan perlengkapan penunjang belajar lainnya guna memudahkan siswa dalam memenuhi kebutuhan siswa akan perlengkapan belajarnya.
2. Makanan dan Minuman ringan.
Koperasi juga menyediakan makanan ringan dan minuman ringan yang biasanya titipan guru-guru untuk menambah penghasilan, hasil keuntungan penjualannya dibagi dua untuk guru tersebut dan koperasi.
3. Jasa simpan pinjam
Jasa simpan pinjam ini hanya berlaku untuk para guru karena keterbatasan masa periode siswa sebagai warga sekolah hanya tiga tahun disekolah jadi tidak memungkinkan jasa ini diberlakukan untuk siswa.

Pengelolaan Koperasi Sekolah
a. Perangkat organisasi koperasi sekolah
1. Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah. Rapat anggota dapat meminta berbagai keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi sekolah.Pelaksanaan rapat anggota koperasi sekolah RELAFA diadakan minimal sekali dalam setahun.
2. Pengurus Koperasi Sekolah
Dipilih dan diangkat dalam rapat anggota, tetapi karena keterbatasan sumber daya manusia disekolah maka pengurus koperasi sekolah langsung ditetapkan oleh penanggung jawab koperasi yaitu Kepala SMP Negeri 264.
3. Pengawas Koperasi Sekolah
Pengawas Sekolah dipilih dan di angkat dari rapat anggota di Koperasi RELAFA yang menjadi pengawas koperasi adalah Guru. Kerena tugasnya bukan hanya mengawasi tetapi juga memberikan arahan dan mendidik siswa akan pembentukanmental dan karakter siswa terhadap pendidikan ekonomi dan koperasi.

b. Pengelolah Koperasi Sekolah RELAFA
Di dalam pengelolahan koperasi sekolah RELAFA kepala sekolah dan guru-guru harus terlibat karena koperasi berada dalam lingkungan sekolah sehingga maju – mundurnya koperasi dipengaruhi oleh arahan kepala sekolah dan para guru.
Dalam kegiatan koperasi sekolah RELAFA kepala sekolah dan guru terlibat langsung didalam rapat anggota, pengurus dan pengawasan.

STRUKTUR KOPERASI
Penanggung Jawab
(Kepala SMP Negeri 264)
Drs. H.M. Fauzi




Ketua BPK
Drs. Yuni S. Spd Munadi, SH
Dra. Nurlela

Bendahara Sekretaris
Dra. Partijem Ahmad Matin


Pelaksana



Simpanan Pinjam Toko
Drs. A. Kustaman Dra. Asniyah
Kak Ade (Petugas Harian)


Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Sekolah RELAFA
Prinsip-prinsip Pembagian SHU :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jas dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar tunai.

A. Perhitungan SHU ( Laba / Rugi ) Koperasi RELAFA Bulan October 2011
Penjualan / Penerimaan Jasa : Rp 4.850.077
Pendapatan Lain : Rp 4.110.717 +
Rp 8.960.794
Harga Pokok Penjualan : Rp 2.300.906 -
Pendapatan Operasiaonal : Rp 6.659.888
Beban Operasional : Rp (310.539)
Beban Administrasi & Umum : Rp (49.349) -
SHU Sebelum Pajak Rp 6.000.000
Pajak Penghasilan : Rp (150.000) -
SHU Setelah Pajak Rp 5.850.000
B. Sumber SHU
SHU Setelah Pajak : Rp 5.850.000
Sumber SHU
- Transaksi Anggota : Rp 4.550.000
- Transaksi Non Anggota : Rp 1.300.000

C. Pembagian SHU AD / ART Koperasi RELAFA
• Cadangan : 40% x Rp 4.550.000 = Rp 1.820.000
• Jasa Anggota : 40% x Rp 4.550.000 = Rp 1.820.000
• Dana Pengurus : 5% x Rp 4.550.000 = Rp 227.500
• Dana Karyawan : 5% x Rp 4.550.000 = Rp 227.500
• Dana Sosial : 5% x Rp 4.550.000 = Rp 227.500
• Dana Pendidikan : 5% x Rp 4.550.000 = Rp 227.500
Rapat Anggota telah menetapkan bahwa SHU anggota dibagi sebagai berikut : 1.820.000
• Jasa Modal : 30% x Rp 1.820.000 = Rp 546.000
• Jasa Usaha : 70% x Rp 1.820.000 = Rp 1.274.000

D. Jumlah Anggota, Simpanan, Volume Usaha Koperasi
Jumlah Anggota : 20 Orang
Total Simpanan Anggota : Rp 25.000.000
Total Transaksi Usaha : Rp 10.050.000
E. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota ( dalam Ribu Rupiah )
NO Nama Anggota Jumlah Simpanan Transaksi Usaha SHU Modal SHU Transaksi Usaha Jumlah SHU / Anggota
1 H.M. Fauzi 2.000.000 150.000 43.680 190.000 233.680
2 Yuni. S 500.000 100.000 10.920 12.676,3 23.596,3
3 Muradi 1.000.000 150.000 21.840 190.000 211.840
4 Nurlela 700.000 80.000 15.288 10.141,04 25.429,04
5 Achmad Martin 800.000 500.000 17.472 63.382,77 80.854,77
6 A Kustaman 1.500.000 300.000 32.760 38.030,174 41.306,174
7 Asniyah 500.000 400.000 10.920 50.706,474 61.626,474
s/d 20 dst dst dst dst dst dst
Jumlah 25.000.000 10.050.000 546.000 1.274.000 1.820.000

SHU Usaha H.M. Fauzi : Rp 150.000 x Rp 1.274.000 = Rp 190.000
Rp 10.050.000
SHU Modal H.M. Fauzi : Rp 2.000.000 x Rp 546.000 = Rp 43.680
Rp 25.000.000
Dengan Demikian, Jumlah SHU yang diterima H.M Fauzi adalah Rp 190.000 + Rp 4.3680 = Rp 233.680
SHU UsahaYuni S : Rp 100.000 x Rp 1.274.000 = Rp 12.676,3
Rp 10.050.000
SHU Modal Yuni S : Rp 500.000 x Rp 546.000 = Rp 10.920
Rp 25.000.000
Dengan Demikian, Jumlah SHU yang diterima Yuni Sadalah Rp 12.676,3 + Rp 10.920 = Rp 23.596,3
SHU Usaha Muradi : Rp 150.000 x Rp 1.274.000 = Rp 190.000
Rp 10.050.000
SHU Modal Muradi : Rp 1.000.000 x Rp 546.000 = Rp 21.840
Rp 25.000.000
Dengan Demikian, Jumlah SHU yang diterima Muradi adalah Rp 190.000 + Rp 21.840 = Rp 211.840
SHU Usaha Nurlela : Rp 80.000 x Rp 1.274.000 = Rp 10.141,04
Rp 10.050.000
SHU Modal Nurlela : Rp 700.000 x Rp 546.000 = Rp 15.288
Rp 25.000.000
Dengan Demikian, Jumlah SHU yang diterima Nurlela adalah Rp 10.141,04 + Rp 15.288 = Rp 25.429,04
SHU Usaha Achmad Martin : Rp 500.000 x Rp 1.274.000 = Rp 63.382.77
Rp 10.050.000
SHU Modal Achmad Martin : Rp 800.000 x Rp 546.000 = Rp 17.472
Rp 25.000.000
Dengan Demikian, Jumlah SHU yang diterima Achmad Martin adalah Rp 63.382,77 + Rp 17.472 = Rp 80.854,77

SHU Usaha A Kustaman : Rp 300.000 x Rp 1.274.000 = Rp 38.030,174
Rp 10.050.000
SHU Modal A Kustaman : Rp 1.500.000 x Rp 546.000 = Rp 32.760
Rp 25.000.000
Dengan Demikian, Jumlah SHU yang diterima A Kustaman adalah Rp 38.030,174 + Rp 32.760 = Rp 41.306,174
SHU Usaha Asniyah : Rp 400.000 x Rp 1.274.000 = Rp 50.706,474
Rp 10.050.000
SHU Modal Asniyah : Rp 500.000 4x Rp 546.000 = Rp 10.920
Rp 25.000.000
Dengan Demikian, Jumlah SHU yang diterima Asniyah adalah Rp 50.706,474 + Rp 10.920 = Rp 61.626,474